INFORMASI SERTA MERTA


Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
a. Informasi bencana alam;
b. Informasi keadaan bencana nonalam;
c. Informasi bencana sosial;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. 


Prosedur Penanganan Keadaan Bencana di lingkungan RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo


WA Share WA Bagikan ke WA