Sejarah

RSUD dr Gunawan Mangunkusumo, berada di Jalan R.A. Kartini Nomor 101 Tambakboyo, Losari, Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Letak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Semarang ini berdampingan dengan kawasan bangunan Benteng Willem I Ambarawa, Batalyon Kavaleri 2/Turonggo Ceta, dan Lapangan Panglima Besar Jenderal Sudirman.Ambarawa Kabupaten Semarang. Pada tahun 1936, pemerintah Hindia-Belanda melalui Dinas Kesehatan telah memulai pendirian rumah sakit daerah di Ambarawa (Inlandsen Ziekenhuis Ambarawa) untuk melayani kesehatan masyarakat Ambarawa dan sekitarnya. Sebelumnya, beberapa bangunan militer, pemerintahan, rumah ibadah, dan pelayanan publik juga telah dibangun seperti Benteng Willem I Ambarawa (1834-1848), Rumah Potong Hewan (1913), Rumah Asisten Wedana (akhir abad ke-19), Gereja St Yusuf, dan lain sebagainya.

Masa Pemerintahan Hindia-Belanda: Rumah Sakit St. Antonius

Sumber-sumber Belanda antara lain koran De Locomotief (19 Maret 1936), Bataviaasch nieuwsblad (18 Juni 1936), De Indische courant (21 Maret 1936), dan Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indië (20 Maret 1936) menyebutkan, pada awalnya telah dilakukan serangkaian konsultasi antara pihak Dinas Kesehatan dengan Ordo Fransiskan terkait rencana pengelolaan rumah sakit. Dengan demikian, pengelolaan rumah sakit yang letaknya berdampingan dengan Benteng Willem I Ambarawa ini mulai dikelola oleh suster-suster Fransiskan. Rumah sakit ini juga dikenal sebagai Rumah Sakit Misi. Pelayanan kesehatan ini terbuka bagi semua kalangan masyarakat Ambarawa, salah satunya pelayanan bayi lahir sebagaimana tercatat dilaporkan koran Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indië tanggal 17 Agustus 1939. Setelah dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda, organisasi Suster Fransiskan Heijthuijsen mengambil alih bangunan ini bagi kepentingan perawatan orang pribumi Jawa yang miskin, di samping orang-orang Tionghoa dan Eropa yang juga menggunakannya. Nama resmi rumah sakit ini adalah St. Antonius.

Masa Pemerintahan Jepang

Pelayanan kesehatan yang dilakukan suster-suster Fransiskan ini tidak berlangsung lama karena pada tahun 1942, Jepang masuk ke Jawa dan mulai memegang pemerintahan menggantikan Belanda. Pada saat itu, orang-orang Eropa termasuk yang bermukim di Ambarawa, baik sipil maupun militer, mengalami penawanan di kamp-kamp interniran. Rumah Sakit St. Antonius direbut oleh Jepang. Sejauh ini, peruntukan bangunan tersebut tidak diketahui, kemungkinan besar dibiarkan kosong, namun kecil kemungkinannya untuk dijadikan kamp interniran.

Masa Kemerdekaan

Pada tahun 1949, pengelolaan rumah sakit dikembalikan lagi kepada Misi Katolik yang mulai mempekerjakan kembali 80 orang staf (belum termasuk perawat) dan mampu menampung 100 orang pasien. Seperti diketahui, sebelum Jepang masuk, kondisi biara dan pelayanan kesehatan oleh para suster Fransiskan sangatlah baik dengan lingkungan yang bersih. Namun setelah perang, kondisinya sangat memprihatinkan. Para suster mulai bekerja kembali di rumah sakit tersebut selama 6–7 tahun, namun kendali pengelolaan berada di tangan Pemerintah Republik (Uit Eigen Kring, 1 April 1956).

Pada tahun 1954, mulai berlangsung diskusi antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dengan pihak Misi terkait Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 12 Oktober 1954 yang ingin mengambil alih pengelolaan rumah sakit. Upaya pemindahan mulai dilakukan pada tanggal 10 April 1956, dimana pengurus yang baru dari pemerintah daerah mulai menggantikan para suster yang sebelumnya telah bekerja di rumah sakit ini (Java-bode: nieuws, handels-en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 19 April 1956).

Perkembangan RSUD dr Gunawan Mangunkusumo sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 203/MenKes/SK/II/1993, tanggal 23 Februari 1993 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab Semarang Nomor 203/2017/1993 RSUD Ambarawa berubah menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan kapasitas 124 TT.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Kabupaten Semarang.
  3. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Semarang Nomor  4 Tahun 1999 dan Persetujuan Menetri Dalam Negeri Nomor 445/303/PUOD RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 140 TT.
  4. Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 154 TT.
  5. Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2004 pengelolaan swadana RSUD Ambarawa dicabut, diusulkan untuk mendapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa dengan struktur Kepala RSUD Ambarawa Eselon IIb.
  7. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa.
  8. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa menjadi PPK-BLUD dengan status penuh dengan berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0529/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh.
  9. Pemberian nama RSUD Ambarawa menjadi RSUD dr.Gunawan Mangunkusumo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor: 180/ 0094 / 2020 tanggal 13 Pebruari 2020
  10. Peraturan Bupati Semarang No 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 106 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang
  11. Untuk jumlah TT saat ini sebanyak 244 TT sesuai dengan Keputusan Direktur Nomor 400.7.4.3/006/2026 tentang Penetapan Jumlah Tempat Tidur Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gunawan Mangunkusumo dari waktu ke waktu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar dan semakin mendapat kepercayaan dari berbagai pihak. Kondisi ini tidak terlepas dari konsistensi RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo terhadap upaya pengembangan Rumah Sakit dengan berlandaskan pada visi RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo : “Menjadi Rumah Sakit yang berkualitas, terpercaya dan kebanggaan bagi masyarakat dalam pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi dibidang kesehatan“.



WA Share WA Bagikan ke WA