Kegiatan Visitasi Izin Berusaha (Perpanjangan) RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo

Ambarawa (10/05) - Berdasarkan PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan . RSUD dr Gunawan Mangunkusumo melakukan Kegiatan Visitasi Ijin Operasional oleh tim visitasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, PERSI Jateng, Dinas Kesehatan Kab. Semarang dan DPMPTSP Kab. Semarang .
Acara dimulai dengan pemaparan profil rumah sakit oleh Direktur RSGM Ambarawa dr. Hasti Wulandari. Setelah itu kegiatan visitasi dilanjutkan dengan kunjungan lapangan dan pemeriksaan dokumen.



Pembaca Layar
WA Share WA Bagikan ke WA