1. Pengertian, Pemeriksaan urin rutin merupakan pemeriksaan menggunakan sampel urin segar meliputi pemeriksaan fisik, kimia, dan mikroskopis untuk mendeteksi dan/atau mengukur beberapa zat dalam urin seperti produk sampingan dari metabolisme yang normal dan abnormal, sel, fragmen sel, dan bakteri. Pemeriksaan urin rutin sering digunakan sebagai persyaratan dalam tes kesehatan atau medical check-up (MCU). Pemeriksaan urin rutin direkomendasikan dokter ketika seseorang memiliki gejala seperti sakit perut, nyeri punggung, sering buang air kecil disertai rasa nyeri saat buang air kecil.
2. Tujuan Pemeriksaan, Tujuan pemeriksaan urin rutin untuk melihat keadaan fisik urin (warna, kejernihan, bau, kekentalan), pemeriksaan kimiawi dan pemeriksaan sel sel yang berada di dalam urin secara mikroskopis. Dari pemeriksaan tersebut dapat mengarah pada diagnosis atau keadaan pasien. Urin yang normal berwarna kuning muda. Warna urin yang berbeda mengindikasikan penyakit tertentu seperti warna coklat terdapat kelainan pada hati, kuning pekat pada pasien dehidrasi, merah karena konsumsi obat TBC, dan lain-lain. Kondisi urin berbusa dapat mengindikasikan gangguan pada ginjal. Pemeriksaan kimiawi digunakan untuk melihat zat zat yang melewati ginjal. Adanya glukosa maupun protein pada urin mengindikasikan gangguan ginjal karena adanya kebocoran. Pemeriksaan mikroskopis digunakan untuk melihat sel sel di dalam urin seperti leukosit, eritrosit, epitel, silinder bakteri dan lain-lain yang digunakan untuk memperkuat indikasi penyakit tertentu seperti adanya Infeksi Saluran Kemih, gangguan ginjal dan lain-lain.
3. Persiapan Pasien, Berikut ini persiapan pasien sebelum pemeriksaan :
4. Pengambilan sampel, Cara pengambilan sampel antara lain sebagai berikut :
5. Waktu tunggu pemeriksaan, Waktu tunggu pemeriksaan <140 menit.
6. Pengambilan Hasil Pemeriksaan, Pengambilan hasil dapat dilakukan kapan saja dengan menunjukkan identitas pasien atau bukti pendaftaran atau bukti pembayaran.
7. Konsultasi Hasil Pemeriksaan, Konsultasi hasil pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan setiap hari kerja oleh Penanggung Jawab Laboratorium (Dokter Spesialis Patologi Klinik).