Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik karena transparan dan akuntabel.
Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.
RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 400.14.4/006/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Nomor : 800/073/2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang.
Struktural bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas fungsinya, Struktural dibantu oleh para petugas informasi. Panduan bagi petugas informasi dalam mengelola layanan informasi dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi PPID yang terdiri dari: (i) SOP Pelayanan Informasi, (ii) SOP Penanganan Keberatan, (iii) SOP Penyelesaian Sengketa Informasi, (iv) SOP Pengaduan Layanan, dan (v) SOP Penyampaian Laporan Informasi Publik. SOP layanan informasi PPID ini direview secara berkala dan dimutakhirkan sesuai proses bisnis di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo apabila diperlukan.
PPID Pelaksana RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan, karena pada dasarnya jabatan PPID RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Petugas & ruangan khusus disediakan untuk layanan informasi & pengaduan masyarakat . Anggaran khusus kegiatan PPID di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten, di dalam RBA BLUD RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo
RSUD dr. Gunawan Mangukusumo menerima penghargaan sebagai berikut :
Hasil pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 dengan peringkat 106.
Penghargaan dari BPJS Kesehatan sebagai Rumah Sakit Paling Berkomitmen Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Peserta JKN Tingkat Kantor Cabang Ungaran.
Penghargaan Sebagai SKPD Pengelola Pendapatan yang Memenuhi Target Tahun 2022
Pada Tahun 2022 RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo telah meraih akreditasi dengan predikat paripurna sesuai Standart Kesehatan Kementerian Kesehatan RI oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna
Telah Lulus Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk pelayanan yang meliputi : Laboratorium, Farmasi, Radiologi, Instalasi Rawat Jalan, IGD
Lulus Sertifikasi ISO untuk Supporting Processes meliputi pelayanan rekammedik, kepegawaian, diklat dan sarana dan sanitasi.
Juara I Lomba Citra Pelayanan Publik tingkat Kabupaten dan Juara I Citra Pelayanan Prima Tingkat Provinsi Tahun 2013 merupakan wujud penghargaan dari pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat secara baik.
Surveilance ISO 9001:2008 (tahun 2012, 2013, 2014) dan Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Rehab Medik
Sebagai SKPD Pengelola Pendapatan yang Memenuhi Target Tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021
Juara I Lomba Dance “ Hand Hygiene” Persi Tingkat Nasional Tahun 2015.
Juara I Stand Pameran Kabupaten Semarang Expo Tahun 2015.
Juara I Lomba Dance Hand Hygiene Ikatan Perawat Bedah se- Indonesia.
Memperoleh Penghargaan Sebagai Inisiator Rumah Sakit Ramah Anak Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak pada tanggal 8 September 2016.