Profil PPID Pelaksana RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik karena transparan dan akuntabel.
Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam pelaksanaannya, PPID berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID berperan penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif. PPID dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dukungan teknologi informasi serta sumber daya manusia yang profesional, PPID terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang prima.
RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 400.14.4/008/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang.
Struktural bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas fungsinya, Struktural dibantu oleh para petugas informasi. Panduan bagi petugas informasi dalam mengelola layanan informasi dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi PPID yang terdiri dari: (i) SOP Pelayanan Informasi, (ii) SOP Penanganan Keberatan, (iii) SOP Penyelesaian Sengketa Informasi, (iv) SOP Pengaduan Layanan, dan (v) SOP Penyampaian Laporan Informasi Publik. SOP layanan informasi PPID ini direview secara berkala dan dimutakhirkan sesuai proses bisnis di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo apabila diperlukan.
PPID Pelaksana RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan, karena pada dasarnya jabatan PPID RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Petugas & ruangan khusus disediakan untuk layanan informasi & pengaduan masyarakat . Anggaran khusus kegiatan PPID di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten, di dalam RBA BLUD RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo.
TUGAS :
WEWENANG :