Tugas & Fungsi



Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah  dr. Gunawan Mangunkusumo Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dengan tugas  menyelenggarakan Rumah Sakit melalui pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.  Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan   fungsi unsur organisasi;
  2. Penetapan kebijakan penyelenggaraan RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo sesuai dengan kewenangannya;
  3. Penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo;
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi, pencatatan, dan pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang berkaitan dengan tugasnya.



    Pembaca Layar