Kegiatan Visitasi Izin Berusaha (Perpanjangan) RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo

Ambarawa (10/05) - Berdasarkan PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan . RSUD dr Gunawan Mangunkusumo melakukan Kegiatan Visitasi Ijin Operasional oleh tim visitasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, PERSI Jateng, Dinas Kesehatan Kab. Semarang dan DPMPTSP Kab. Semarang .
Acara dimulai dengan pemaparan profil rumah sakit oleh Direktur RSGM Ambarawa dr. Hasti Wulandari. Setelah itu kegiatan visitasi dilanjutkan dengan kunjungan lapangan dan pemeriksaan dokumen.



Pembaca Layar