A. TAHAP PENGAJUAN & DISPOSISI
- Calon peneliti mengajukan izin secara tertulis kepada direktur dengan mengirimkan dokumen fisik / softcopy ke email: ambarawa_rsud@yahoo.co.id
- Direksi akan memberikan disposisi permohonan ke pendidikan dan Penelitian.
- Tim Penelitian melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait (site penelitian).
B. TAHAP VERIFIKASI & PROSES DOKUMEN
- Jika dokumen tidak lengkap, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi peneliti untuk melengkapi kekurangan.
- Dokumen yang lengkap (termasuk ethical clearance) akan diproses untuk pembuatan kajian dan surat izin penelitian.
- Surat izin dan hasil kajian dikirimkan ke Direksi melalui aplikasi Srikandi untuk mendapatkan persetujuan
C. TAHAP PERSETUJUAN & PELAKSANAAN
- Jika ada kekurangan/belum diizinkan, dokumen dikembalikan ke Tim Kerja Penelitian untuk dikoordinasikan kembali.
- Jika disetujui Direksi, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi Unit Kerja terkait dan Institusi/Peneliti.
- Segala biaya yang timbul akan dikomunikasikan dengan calon peneliti dan Unit Kerja terkait.
- Peneliti yang telah menerima surat izin wajib menghubungi Tim Kerja Penelitian untuk mendapatkan ID Card sebelum memulai penelitian. • Peneliti sudah dapat melaksanakan penelitian di Unit Kerja RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo.