Prosedur Penelitian

A. TAHAP PENGAJUAN & DISPOSISI 

  1. Calon peneliti mengajukan izin secara tertulis kepada direktur  dengan mengirimkan dokumen fisik / softcopy ke email: ambarawa_rsud@yahoo.co.id 
  2. Direksi akan memberikan disposisi permohonan ke pendidikan dan Penelitian. 
  3. Tim  Penelitian melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait (site penelitian).  

 B. TAHAP VERIFIKASI & PROSES DOKUMEN 

  1. Jika dokumen tidak lengkap, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi peneliti untuk melengkapi kekurangan.
  2. Dokumen yang lengkap (termasuk ethical clearance) akan diproses untuk pembuatan kajian dan surat izin penelitian. 
  3. Surat izin dan hasil kajian dikirimkan ke Direksi melalui aplikasi Srikandi untuk mendapatkan persetujuan   

C. TAHAP PERSETUJUAN & PELAKSANAAN 

  1. Jika ada kekurangan/belum diizinkan, dokumen dikembalikan ke Tim Kerja Penelitian untuk dikoordinasikan kembali. 
  2. Jika disetujui Direksi, Tim Kerja Penelitian akan menghubungi Unit Kerja terkait dan Institusi/Peneliti. 
  3. Segala biaya yang timbul akan dikomunikasikan dengan calon peneliti dan Unit Kerja terkait. 
  4. Peneliti yang telah menerima surat izin wajib menghubungi Tim Kerja Penelitian untuk mendapatkan ID Card sebelum memulai penelitian. • Peneliti sudah dapat melaksanakan penelitian di Unit Kerja RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo. 



WA Share WA Bagikan ke WA